Baca Juga: Mudik Gratis Kembali Hadir, Cek Jadwal, Kota Tujuan dan Cara Pendaftarannya
Untuk pendaftaran menggunakan fasilitas mudik gratis yang disediakan Pemprov DKI tersebut baru akan dikeluarkan secara daring oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami akan umumkan lewat Website Dishub, tentu secara online akan bisa daftar. Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," pungkasnya.***