PURWAKARTA TALK - Mudik adalah budaya yang sudah pasti akan terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, meski tahun lalu masyarakat sulit untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing.
Akan tetapi, tahun ini dengan syarat yang diberlakukan oleh pemerintah, masyarakat sudah bisa mudik, bahkan pemerintah menyediakan program mudik gratis 2022 lewat Kementerian Perhubungan.
Dirangkum dari berbagai sumber media, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyediakan 350 bus dengan total kapasitas sebanyak 10.500 orang untuk program mudik gratis ini.
Baca Juga: Mudik Gratis Kembali Hadir, Cek Jadwal, Kota Tujuan dan Cara Pendaftarannya
Sebanyak 270 bus untuk mengangkut 8.100 penumpang. Sementara untuk keberangkatan arus balik, disediakan 80 bus untuk mengangkut 2.400 penumpang.
Selain itu, disediakan 34 truk yang akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri untuk mengangkut 1.020 unit sepeda motor.
Berikut ini jadwal mudik gratis, dari mulai kota tujuan, hingga tata cara pendaftaran mudik gratis 2022.
Baca Juga: Tips Wajah Cerah dan Sehat, Konsumsi Kelapa Muda Ditambah Kunyit, Kata dr Zaidul Akbar
Jadwal Mudik Gratis
Pendaftaran mudik gratis dimulai pada 9 April 2022. Sementara keberangkatan mudik gratis dengan bus dijadwalkan pada 28 April 2022.
Kota Tujuan Mudik Gratis
Ini 14 kota yang rencananya menjadi tujuan mudik gratis, antara lain:
1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto
Baca Juga: Ini Peyebab Ardi Idrus Ceraikan Persib, Lantas Gabung Bali United
Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis
Berikut ini tata cara pendaftaran mudik gratis sesuai pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
1. Masyarakat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri secara daring.
2. Masyarakat dapat login dan mengisi data lengkap.
3. Menunggu verifikasi dan validasi sistem.
4. Masyarakat dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta mudik.
5. Peserta mudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya, seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, dan Bukti Vaksin ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
6. Peserta mudik dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan kota tujuan sesuai nomor bus.***