Tawarkan Arisan via Instagram dan Whats App, Wanita ini Diamankan Polisi Begini Kronologisnya

- 9 Februari 2022, 21:55 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto menunjukan barang bukti
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto menunjukan barang bukti /Dede Nurhasanudin

PURWAKARTA TALK -  Wanita berusia 21 tahun diamankan Polres Purwakarta. Wanita berinisial MS merupakan warga Purwakarta serta diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku diamankan atas dasar laporan sejumlah korban. Korban diperkirakan mencapai ratusan orang, yang kemungkinan bisa bertambah.

"Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang di posting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Area Waduk Jatiluhur Purwakarta Identitasnya Terungkap

Ia menyebut, korban mencapai 155 orang. Arisan fiktif itu telah berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan berlipat.

"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta dan akan cair sesuai dengan waktu yang sudah di janjikan pelaku, sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.

Baca Juga: Polres Purwakarta Kembali Melaksanakan Vaksinasi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun

"Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi," ucap Kapolres.

Ia mengatakan, kerugian para korban bervariatif. Namun, jika ditotalkan kerugian capai miliaran rupiah. Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp 30 juta hingga Rp200 juta. "Jika ditotalkan kerugian kurang lebih mencapai Rp2 miliar," kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah