Aparat Penegak Hukum Diminta Soroti Anggaran Kegiatan di Diskominfo Purwakarta

29 Mei 2024, 23:07 WIB
Kantor Diskominfo Purwakarta. /Sumber: Garisjabar.com/

PR PURWAKARTA - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menyoroti penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta. Khususnya, anggaran kerjasama iklan untuk media massa.

Pasalnya, dalam kegiatan kerjasama iklan di Diskominfo Purwakarta ini tercium aroma tak sedap. Dimana, para awak media menduga anggaran tersebut diduga sarat kolusi.

Baca Juga: Pilkada Purwakarta 2024, PKB Rekomendasikan Yadi Rusmayadi sebagai Calon Bupati

Selain itu para awak media juga menilai persyaratan atau administrasi yang harus dilengkapi perusahaan media yang untuk menggaet iklan Pemda ini juga terkesan dibuat rumit dan mengada-ngada.

Belakangan ini, beredar isu bahwa ada oknum di Diskominfo Purwakarta yang 'bermain' dengan meminjam bendera perusahaan dari pengusaha luar daerah untuk dapat mengelola sendiri pencairan anggaran kegiatan senilai Rp 2,3 miliar ini.

Kabar tersebut cukup ramai jadi bahan perbincangan kalangan awak media. Bahkan banyak dari beberapa organisasi profesi wartawan hingga organisasi media yang menilai dalam rencana pelaksanaan kegiatan kerjasama iklan di Diskominfo tahun ini terkesan banyak kejanggalan.

"Memang sedang ramai membahas itu. Bahkan tidak sedikit rekan-rekan wartawan yang berpendapat bahwa Aparat Penegak Hukum harus turun tangan mengawal setiap kegiatan di Diskominfo dari tahun ke tahun," kata Taufik Ilyas, salah satu wartawan senior di daerah ini, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta itu menilai, meskipun anggaran kerjasama iklan ini belum direalisasikan. Tidak ada salahnya jika APH turut menyelidiki anggaran kerjasama termasuk anggaran-anggaran lain yang sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.

Para awak media termasuk pelaku usaha media di wilayah ini menilai dengan diterapkannya  sistem kerjasama iklan via e-katalog tahun ini tidak transparan. Sehingga menimbulkan kegaduhan. 

Opik juga mengatakan e-katalog ini merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan.

Kerjasama iklan yang dibuka melalui sistem e-katalog ini juga dirasa kurang tegas dan tepat. Pasalnya, kata Taufik, masih ada pencairan anggaran iklan yang dicairkan lewat jasa agensi atau pihak ketiga.

"Kan Diskominfo itu pake sistem (e-katalog), tapi kenapa pake agensi lagi, dan itu sudah kesalahan besar, kalau mau tegas e-katalog semua, ya gak usah pake agensi-agensi lagi," ucap Taufik.

Dia juga menyebut awak media dibuat bingung karena terbatasnya informasi kaitan kegiatan kerjasama itu. Ditambah lagi, Kepala Diskominfo dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) sulit untuk ditemui, bahkan untuk sekedar berkomunikasi via seluler. Padahal, para wartawan dan pelaku usaha media ini ingin mengetahui lebih jauh kaitan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono belum memberikan tanggapan saat dihubungi awak media via pesan WhatsApp.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler