Hari Ini KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo-Gubran Pemenang Pilpres 2024

- 24 April 2024, 10:01 WIB
Usai putusan MK, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI./instagram.com/prabowo
Usai putusan MK, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI./instagram.com/prabowo /

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2024, Perputaran Uang Wisatawan di Purwakarta Capai 12 Milliar

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," katanya.

Terakhir, lanjut Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah