Sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkas tersebut pada hari Jumat 19 Agustus 2022 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: PAN Umumkan Nama Bakal Capres 2024, Zulkifli Hasan Sebut Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil
Adapun berkas perkara terhadap empat tersangka tersebut antara lain, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf.
"Penyidik, Insya Allah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022. ***