Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini tips lolos dan syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.
Baca Juga: Hukum Memakai Celana Jeans bagi Wanita Menurut Islam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
1. Untuk yang belum memiliki akun, bisa melakukan proses pendaftaran melalui situs resmi Prakerja atau bisa klik di sini.
2. Jika sudah memiliki akun, pastikan identitas yang Anda isi dalam dashboard Prakerja sudah benar.
3. Selanjutnya, pastikan foto diri dan foto KTP yang diunggah dalam dashboard Prakerja sudah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tikoalu Bikin Kecewa? Ini Ganti Situs Emoji Mix Emoji Mic yang Lebih Seru
4. Ikuti tes secara online di dalam laman resmi Prakerja. Sifatnya wajib.
5. Terakhir, klik di menu 'Gabung' pada Gelombang 28 yang telah resmi dibuka.
Setelah melakukan berbagai tips tersebut, nantinya pendaftar dapat menantikan kapan waktu atau tanggal pengumuman lolos sebagai peserta.