Sementara untuk anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lalu berapa besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2022?
Sejauh ini belum ada kepastian soal berapa besaran yang akan disalurkan untuk para penerimanya. Sebab, tahun sebelumnya besaran dipangkas akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Link Main Permainan Kucing Cat Trap Game dan Emoji Mix Sama-sama Viral TikTok
Sementara sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021, waktu pembayaran THR dilakukan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri.
Adapun waktu pembayaran gaji ke-13 diperkirakan masih sama seperti jadwal pencairan di tahun-tahun sebelumnya, yakni pada tahun ajaran baru.