Tidak Perlu Surat Vaksin, Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Idul Fitri 1443 H

- 5 April 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. Syarat Terbaru Daftar Penukaran Uang Baru untuk Lebaran
Ilustrasi. Syarat Terbaru Daftar Penukaran Uang Baru untuk Lebaran /Pexels/ Robert Lens

PURWAKARTA TALK - Simak berikut ini syarat dan cara untuk melakukan penukaran uang baru untuk lebaran tahun ini.

Saat ini, Bank Indonesia (BI) sudah menyediakan beberapa kemudahan penukaran uang baru menjelang Idul Fitri 1443 H.

Jadi, bagi masyarakat yang ingin daftar penukaran uang baru untuk lebaran caranya cukup mudah.

Baca Juga: Pesan dr Zaidul Akbar Agar Menjaga Iman dan Imun, Insha Allah Kehidupan Akan Tenang dan Bahagia

Namun sebelum itu, kami informasikan terlebih dahulu jika BI telah menetapkan batasan maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru untuk lebaran.

Adapun nominal uang baru yang dapat ditukarkan oleh masyarakat di tahun ini maksimal Rp3,8 juat per orang.

Sedangkan uang yang akan diterima nantinya mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000.

Baca Juga: Cara Mengobati Belekan dengan Air Liur Ala dr Zaidul Akbar

Namun kabar baiknya, BI tidak akan mempersulit masyarakat saat hendak menukarkan uang baru.

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah