PURWAKARTA TALK - Saat ini, nominal penukaran uang baru untuk kebutuhan lebaran miliki batasan maksimal.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) sudah menyediakan beberapa kemudahan penukaran uang baru menjelang Idul Fitri 1443 H.
Jadi, untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru untuk lebaran, link pendaftaran ada di akhir artikel.
Baca Juga: Simak Cara Daftar dan Link Pendaftaran Penukaran Uang Baru Lebaran 2022
Bank Indonesia (BI) telah menetapkan batasan maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru untuk lebaran.
Adapun nominal uang baru yang dapat ditukarkan oleh masyarakat di tahun ini maksimal Rp3,8 juta per orang.
Sedangkan uang yang akan diterima nantinya mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000.
Baca Juga: Resep Obat Mencret dr Zaidul Akbar, Diare Langsung Minggat
Namun kabar baiknya, BI tidak akan mempersulit masyarakat saat hendak menukarkan uang baru.