Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka

- 25 Februari 2022, 09:47 WIB
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo // PMJ News/

PURWAKARTA TALK - Bareskrim Polri menetapkan Crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30-20.10 WIB, pada Kamis 24 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz atas dugaan terkait tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Arti Kata Jamet yang Viral di TikTok, Hinaan atau Pujian?

"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip Pikiran Rakyat Purwakarta dari laman PMJ News, pada Jumat 25 Februari 2022.

Dia mengungkaplan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memperhatikan keterangan saksi serta alat bukti dari pelapor.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans TV dan Trans 7, Jumat 25 Februari 2022: Ada Film Deepwater Horizon dan Lapor Pak

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," katanya.

Seperti diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah