46 Calon Jamaah Haji Furoda Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Apa itu Haji Furoda?

4 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Jemaah haji 2022. /Pixabay /Konevi /

PURWAKARTA TALK - Pada Kamis, 30 Juni 2022, sebanyak 46 calon jamaah haji Furoda tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Bandara Jeddah.

Belakangan ini arti haji Furoda menjadi sorotan publik dan banyak dicari usai insiden 46 jamaah haji Furoda yang dideportasi dari tanah suci karena masalah visa.

Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non kuota).

Baca Juga: Menang Tipis Atas PSM Makassar, Borneo FC Melangkah ke Semifinal Piala Presiden 2022

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," ucap Wamenag, dikutip dari Antaranews.

Diketahui, perusahaan yang memberangkatkan jamaah Furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Zainut Tauhid Sa'adi, insiden tersebut bisa saja tidak terjadi jika jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.

Baca Juga: Berselisih, Seorang Pedagang di Pasar Induk Cikopo Purwakarta Tewas Kena Tusuk Sajam

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," himbaunya.

Selain itu, ia juga berujar agar memastikan lagi semuanya sudah baik, yaitu dari travel termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan harus benar-benar valid atau resmi.

Insiden tersebut menurut Zainut menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji, agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa  Kementerian Agama (Kemenag) akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah.

Baca Juga: Prediksi Line Up dan Head to Head Perempat Final Piala Presiden 2022, Borneo FC siap Hadapi PSM Makassar

Apa itu Haji Furoda?

Mengutip dari laman hajifuroda.id, Haji Furoda atau istilah lain yaitu haji tanpa antri atau non kuota.

Istilah non kuota diartikan pada calon jamaah haji yang berangkat di luar kota nasional (reguler dan haji plus).

Haji Furoda terkenal sebagai solusi bagi calon jamaah yang menunaikan ibadah haji tanpa antri dengan fasilitas yang nyaman, aman, dan sesuai syariat.

Jamaah haji akan berangkat haji Furoda menggunakan visa Haji Mujamalah atau dikenal dengan Visa haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Download MP3 Tiara dari Kris Populer Oleh  Raffa Affar

Selain itu, biaya haji Furoda pun tergantung pada fasilitas yang didapatkan, tetapi rata-rata biaya yang dibanderol sekitar kurang lebih Rp250 juta - Rp300 juta per orang.

Fasilitas haji Furoda antara lain:

1. Akomodasi hotel berbintang lima.

2. Maskapai

3. Durasi ibadah lebih singkat dibandingkan haji reguler

4. Biaya asuransi

Baca Juga: Link Download MP3 dan Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji dari Denny Caknan bersama Abah Lala

5. Biaya perlengkapan haji

6. Manasik haji

7. City tour dan ziarah

8. Visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa.

Demikian informasi mengenai 46 calon jamaah haji Furoda yang tertahan di Imigrasi Arab Saudi dan apa itu haji Furoda.***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler