Jokowi Pastikan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair Disertai Tunjangan Kinerja 50 Persen

15 April 2022, 16:02 WIB
Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Kepastian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS 2022, Ada Tukin 50 Persen /setkab

PURWAKARTA TALK - Presiden Jokowi memberi kepastikan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) serta Gaji ke-13 tahun 2022. 

Selain THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiuan, dan pejabat negara, dia juga mengumumkan soal tunjangan kinerja.

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, menyadur Setkab.

Baca Juga: Viral! Mobil Sedan Tiba-tiba Terbakar di Tol Cipularang

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," tambahnya.

Kebijakan ini, disebut Presiden, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19. 

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Link Download dan Spesifikasi PC eFootball 2022 Pengganti PES 2021

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Sementara untuk anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lalu berapa besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2022? 

Sejauh ini belum ada kepastian soal berapa besaran yang akan disalurkan untuk para penerimanya. Sebab, tahun sebelumnya besaran dipangkas akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Main Permainan Kucing Cat Trap Game dan Emoji Mix Sama-sama Viral TikTok

Sementara sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021, waktu pembayaran THR dilakukan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri.

Adapun waktu pembayaran gaji ke-13 diperkirakan masih sama seperti jadwal pencairan di tahun-tahun sebelumnya, yakni pada tahun ajaran baru.

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler