Cegah Klaster Covid-19 di Sekolah, Menteri Agama Himbau Gelar PTM 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2

4 Februari 2022, 14:25 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut/

PURWAKARTA TALK – Kasus Covid-19 di awal tahun 2022 ini kembali mengalami peningkatan. Sehingga hal tersebut berdampak pada sejumlah sekolah di Indonesia yang melaksanakan pembelajatan tatap muka (PTM).

Begitupun sekolah yang dibawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) yang saat ini dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan terjadinya klaster baru di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Balon Biru Segera Lahir, Mama Rosa Siapkan Kejutan! Trailer Ikatan Cinta Jumat 4 Februari 2022

Secara khusus Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COvid-19.

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id.

Baca Juga: Balon Biru Segera Lahir, Mama Rosa Siapkan Kejutan! Trailer Ikatan Cinta Jumat 4 Februari 2022

Dia menegaskan bahwa daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.

Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Baca Juga: Profil WhatsApp Tambah Keren dengan Emoji Mix Emoji Mic Viral TikTok

Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19. Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja Februari 2022, Minimal Pendidikan SMA atau Sederajat

“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” imbuhnya.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” pungkasnya. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler