12 Januari 2022 Vaksin Booster Bakal Berbayar, Kemenkes: Belum Ada Biaya Resmi

5 Januari 2022, 14:59 WIB
Bocoran Harga Vaksin Booster Mulai dari Puluhan hingga Ratusan Ribu Per Dosis, Sasar 21 Juta Orang 12 Januari 2022/Pixabay/Mufidpwt /

PURWKARTA TALK - Untuk masyarakat yang belum mengikuti program Vaksinasi Covid-19, diharapkan untuk segera mengikuti.

Pasalnya, dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengumumkan harga vaksin non subsidi pemerintah.

Sehingga masyatakat yang ingin divaksin Covid-19 harus membayar dengan kententuan harga yang ditetapkan.

Baca Juga: Lawan Persita, Bali United dan Borneo FC, Persib Harus Kehilangan Dua Pemain ini

Baca Juga: Istri Boleh Mengambil Uang Suami dengan 1 Syarat, Ungkap Ustadz Abdul Somad

Salah satu vaksin Covid-19 non subsidi yaitu vaksin jenis booster, pengumuman harga vaksin itu akan dilakukan pada 12 Januari 2022.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapka untuk proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Belum ada biaya resmi (untuk vaksinasi booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia dalam keterangannya, pada 5 Januari 2022.

Baca Juga: Sudah Bertaubat Lalu Melakukan Dosa Lagi, Ustadz Abdul Somad: Jangan Mempermainkan Allah

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri, kata dia, dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.

Lali untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, Nadia mengatakan saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Purwakarta, 5 Januari 2022

Penetapan harga vaksin, tambah dia, menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia (lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun)," pungkasnya.***

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler