Bolehkah Calon Pengantin Wanita Membiayai Resepsi Pernikahan? Begini Penjelasan Buya Yahya

10 Januari 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay.com/Nanang Sholahudin

PURWAKARTA TALK - KH Yahya Zainul Maarif alias Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum pengantin perempuan yang membiayai resepsi pernikahan.

Umumnya, persoalan biaya resepsi pernikahan menjadi masalah terutama ketika ada hambatan keuangan untuk calon pengantin pria.

Di satu sisi pihak pria tidak memiliki cukup uang untuk membiayai resepsi, sementara di sisi lain pihak wanita ingin sekali segera melangsungkan pesta pernikahan.

Baca Juga: Puteri Komarudin Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Digitalisasi UMKM untuk Masyarakat Karawang dan Purwakarta

Dalam kondisi itu, tidak sedikit pihak wanita yang pada akhirnya mengeluar biaya resepsinya.

Lalu, apa hukumnya jika pihak perempuan membiayai resep pernikahan menurut Buya Yahya?

Dilansir purwakarta.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 2 Maret 2018, Buya Yahya menjelaskan kondisi tersebut.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Cara Hadapi Teman yang Suka Berbohong dan Menebar Fitnah

Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa dalam sebuah pernikahan selalu ada kondisi di mana calon pengantin pria tidak cukup materi untuk biaya pernikahan.

Sebagai gantinya, pihak wanita pada akhirnya yang mengeluarkan biaya pernikahan karena acara tersebut harus digelar.

"Banyak, sebuah pernikahan itu karena seorang laki-laki tidak punya apa-apa, pihak perempuan itu siap mencukupi," ungkap Buya Yahya.

 

Baca Juga: 5 Cara Mudah Budidaya Ikan Cupang Bagi Pemula

Menurut Buya Yahya, tak masalah jika pihak wanita membiayai biaya resepsi, selama itu demi kebaikan bersama.***

 

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler