PR PURWAKARTA – Salah satu aplikasi video berbagi asal Tiongkok TikTok saat ini tengah menjalani sejumlah tantangan yang harus dihadapinya.
Sebelumnya TikTok terancam diblokir oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump lantaran alasan keamanan.
TikTok juga saat ini tengah menghadapi proses akuisisi oleh Microsoft namun masih terkendala dengan sejumlah kebijakan terbaru dari otoritas AS.
Baca Juga: Tak Disinggung dalam Pidato Kenegaraan, Joko Widodo Dinilai Abai Soal PJJ
Terbaru, TikTok dituding melanggar ketentuan platform Android, yaitu mengumpulkan data dari MAC address pengguna mereka.
Penyelidikan Wall Street Journal menyebutkan TikTok selama 18 bulan mengumpulkan MAC address pengguna, padahal praktik tersebut telah dilarang Google Play Store maupun APP Store sejak 2015 silam.
MAC address adalah identifikasi unik untuk setiap perangkat yang dipakai pengguna, salah satunya untuk iklan target.
Baca Juga: Bos Repsol Honda Ungkap Perkembangan Cedera Marc Marquez
TikTok menghentikan praktik mengambil data MAC address pengguna pada November 2019, karena tekanan politis dari Washington.
Juru Bicara TikTok mengatakan pihaknya sudah tidak lagi mengumpulkan MAC address para pengguna.