Siap-siap, Satpol PP Purwakarta Bakal Tertibkan Spanduk Parpol atau Bacaleg yang Langgar Aturan

- 30 Mei 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi: baligho partai di Indonesia awal pemilu 1955.
Ilustrasi: baligho partai di Indonesia awal pemilu 1955. /kemdikbud.go.id/

PURWAKARTA TALK - Dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bakal menertibkan spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik ataupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dipasang tidak pada tempatnya.

Hal tersebut mengingat banyak ditemukan pemasangan alat peraga, seperti spanduk dan baliho di tempat fasilitas umum dan negara.

Hal itu dinilai Kabid Tibumtranmas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsajustru melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga: Dandim dan Kapolres Purwakarta Kunjungi Penyintas Talasemia

"Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk  baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang," kata Kabid Tibumtranmas Purwakarta, Teguh Juarsa, pada 30 Mei 2023.

Teguh mengatakan,  rencana penertiban ini dilakukan guna menciptakan ketertiban  dan melaksanakan penegakan peraturan daerah (Perda) no. 5 tahun 2022  mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Oleh sebab itu,  saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho  agar dapat menertibkan secara mandiri," kata Teguh.

Baca Juga: HEBOH! KPU Purwakarta Berikan Waktu 15 Menit Ke Bawaslu Awasi Verifikasi Dokumen Bacaleg

Teguh menambahkan, rencana penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2023 mendatang. Apabila tidak diindahkan dalam 1x24 jam maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x