Baznas Purwakarta Sediakan Cara Bayar Zakat Fitrah Online

- 29 Maret 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi bayar Zakat Fitrah di Purwakarta.
Ilustrasi bayar Zakat Fitrah di Purwakarta. /Tangkapan Layar/

PURWAKARTA TALK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini menerima pembayaran Zakat Fitrah secara online.

Melalui sistem bayar Zakat Fitrah online ini, tentunya mempermudah masyarakat Purwakarta untuk membayar zakat.

Informasi bayar Zakat Fitrahonline ini, disampaikan langsung Baznas Purwakarta melalui melalui unggahannya di akun Instagram @baznas.purwakarta, pada Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Panen Raya Sukses, Ketersediaan Pangan Purwakarta Aman

"Sahabat Baznas dapat melakukan pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal melalui berbagai media pembayaran Zakat di Baznas Purwakarta," tulis Baznas Purwakarta dalam unggahan Instagram.

Untuk masyarakat Purwakarta membayar Zakat Fitrah online bisa langsung mengakses link https://kabpurwakarta.baznas.go.id/bayarzakat.

Baca Juga: Penanganan Polio di Purwakarta, Bupati Anne: Kita Tindaklanjuti Arahan Kemenkes

Selain itu bisa juga melalui transfer rekening BRI 007501003057532 atau BCA 2317101011 dan kirimkan bukti transaksi anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui layanan Baznas Purwakarta ke nomor WhatsApp 082123621131.

Seperti diketahui, besaran Zakat Fitrah tahun 2023 M atau 1444 H untuk wilayah Kabupaten Purwakarta telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x