Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tiara – Raffa Affar, Bikin Baper Gaes!
d. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
e. Penerapan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tetap dengan memperhatikan protokol Kesehatan.
f. Bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***