Mangga Catat ASN di Purwakarta, Pemkab Terbitkan Jam Kerja Selama Ramadhan

- 23 Maret 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN pada Ramadhan 1444 Hijriah 2023 baik yang lima hari atau enam hari kerja
Ilustrasi jam kerja ASN pada Ramadhan 1444 Hijriah 2023 baik yang lima hari atau enam hari kerja /obpia30/pixabay

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tiara – Raffa Affar, Bikin Baper Gaes!

d. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.

e. Penerapan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tetap dengan memperhatikan protokol Kesehatan.

f. Bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x