Pelaku Bom Bali 2002 Dikabarkan Bebas Bersyarat Menjelang Peringatan Bom Bali

- 23 Agustus 2022, 10:54 WIB
Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek dikabarkan akan segera bebas.
Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek dikabarkan akan segera bebas. /BNPT/

 

PURWAKARTA TALK – Umar Patek telah dijatuhi 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada tahun 2012 karena perannya dalam ledakan bom di dua klub malam Bali.

Kejadian bom Bali itu terjadi pada tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dari setidaknya 20 negara yang berbeda. Dan menyebabkan ratusan orang lainnya terluka.

Indonesia sering memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana pada saat hari-hari besar, seperti Hari Kemerdekaan kemarin.

Baca Juga: Lawan Bali United di GBLA, Persib Bandung Siap Tempur Manfaatkan Tren Positif

Karena berkelakuan baik dan sudah menyesali perbuatannya, Umar Patek diberi pengurangan lima bulan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dikutip dari Al Jazeera, Kepala Kantor Provinsi Jawa Timur untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Zaeroji, mengatakan bahwa Umar Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain.

“Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali perbuatan radikalnya di masa lalu yang telah merugikan masyarakat dan negara. Dia juga berjanji akan menjadi warga negara yang baik,” kata Zaeroji.

Baca Juga: Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipil

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah