Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Cek Caranya Disini

- 4 Juli 2022, 14:30 WIB
Kartu Prakerja gelombang ke-32 akan segera dibuka. jangan sampai terlewat
Kartu Prakerja gelombang ke-32 akan segera dibuka. jangan sampai terlewat /Tangkapan layar/prakerja
 
 

PURWAKARTA TALK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 resmi dibuka, berikut kami bagikan informasi mengenai syarat dan langkah mendaftarnya.

Pemerintah telah membuka kembali pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 35. Informasi pembukaan ini diumumkan resmi oleh akun instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

 Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 tersebut telah dibuka sejak Minggu (3/7/2022) sore.

 “Gelombang 35 sudah buka loh. Sudah klik ‘Gabung Gelombang’ belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang,” tulis keterangan beserta unggahan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Brunei di Piala AFF U19 2022, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Bagi peserta yang sudah memiliki akun dan update data diri bisa mendaftar dengan mengklik tombol gabung pada dashboard.

Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

Namun bila baru mau mencoba untuk mendaftar Prakerja Gelombang 35, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman resmi Prakerja www.prakerja.go.id

Berikut langkahnya:

Baca Juga: Berselisih, Seorang Pedagang di Pasar Induk Cikopo Purwakarta Tewas Kena Tusuk Sajam

 Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 35

1. Login www.prakerja.go.id

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.

3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Link Streaming Perempat Final Piala Presiden 2022: Borneo FC vs PSM Makassar 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi tentang pendaftaran kartu prakerja gelombang 35 Resmi, beserta syarat dan langkah Mendaftarnya.***

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah