Adapun ciri khusus pendaftar yang berpeluang lolos Gelombang 29 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
- Bukan pelajar atau mahasiswa
- Bukan ASN atau pejabat pemerintahan
- Bukan anggota TNI atau Polri
- Bukan kepala desa atau staff pemerintah desa
- Bukan anggota DPR, DPRD, dan DPD
- Pencari kerja
- Pekerja yang terkena PHK
- Karyawan
- Pelaku usaha UMKM
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Baca Juga: Ikuti Pelatihan Agar Insentif Cair Ke Rekening: Begini Cara Beli Pelatihan via Dashboard Prakerja
Itulah tadi informasi mengenai pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 29.***