Catat Tanggal Penerapan Ganjil Genap dan One Way Mudik Lebaran 2022

- 24 April 2022, 17:53 WIB
ganjil genap mudik Lebaran 2022.
ganjil genap mudik Lebaran 2022. /

PURWAKARTA TALK - Pemerintah menetapkan penerapan manajemen rekayasa lalu lintas menghadapi momen Lebaran 2022 baik untuk arus mudik maupun arus balik.

Manajemen lalu lintas ini meliputi penerapan ganjil genap dan sistem satu arah atay one way. Hal ini diatur dalam SK Bersama
Dirjen Perhubungan Dara, Korlantas Polri, dan Dijen Bina Marga.

Aturan ganjil genap berlaku untuk mobil penumpang, mobil bus, dam angkutan barang. Untuk plat nomor ganjil dilarang melintas di tanggal genap, sedangkan plat nomor genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Batu Permata di Bawah Ini, Bantu Kamu Temukan Kebutuhan dan Keinginan Batin

Berikut waktu penerapan ganjil genap sesuai SK tersebut dan kebijakan sistem satu arah atau one way atas diskresi kepolisian berdasarkan SK tersebut.

Arus mudik Lebaran 2022

  1. Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
  2. Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
  3. Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung); dan
  4. Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Baca Juga: Tes Kepribadian: 4 Pintu Ini Dapat Membantu Memahami Lebih Banyak Tentang Diri Kamu

Arus balik Lebaran 2022

  1. Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek);
  2. Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim);
  3. Minggu 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim);
  4. Polri dapat memberlakukan sistem satu arah (One Way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Luar Biasa! Khasiat Bunga Pepaya Ternyata Bisa Menyembuhkan Berbagai Penyakit, Kata dr Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah