Saat Idul Fitri, PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Parsel Lebaran

21 April 2022, 16:28 WIB
PNS dan penyelenggaran negara dilarang menerima parsel saat lebaran /Antara/Rahmad

PURWAKARTA TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau terhadap penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) agar menolak pemberian parsel dalam bentuk apapun dalam momen Lebaran atau Idul Fitri 2022.

Selain itu, KPK juga meminta instansi pemerintah guna menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara dan PNS menerima hadiah menjelang Lebaran.

"KPK mengimbau agar menolak gratifikasi serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, serta bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Baca Juga: Ini Dia Game Google Favorit Saat Lebaran, Mainkan Gratis Tanpa Download di Sini

Ipi kembali menerangkan, jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tak bisa menolak gratifikasi lantaran situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK.

Penyelenggara negara atau PNS wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas tersebut diterima.

Kemudian, apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak serta kadaluarsa, maka bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, serta pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Deretan 20 Game Online Gratis yang Bisa Dimainkan Bareng Keluarga Saat Lebaran

Kendati demikian, bingkisan tersebut tetap harus dilaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahaan.

Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan itu kepada KPK.

"Terkait mekanisme serta formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terangnya seperti dilansir PMJ.

Baca Juga: Di Mudik Lebaran 2022, Begini Syarat Program Motis KAI

Selain itu, Ipi juga mengingatkan, para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan serta hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan maupun tertulis.

"Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tandasnya. ***

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler