PURWAKARTA TALK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan tahun 1443 H atau 2022 M.
Dalam SE Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah di setia kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Adapun besaran nilai Zakat Fitrah di setiap daerah di Jawa Barat berbeda-beda.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Babak 8 Besar, Leg Pertama dan Kedua
Hal ini mengingat harga beras tidak sama rata di seluruh daerah, ada perbedaan nominal Zakat Fitrah di setiap kota dan kabupaten.
Berikut rincian nilai Zakat Fitrah dengan uang untuk setiap jiwa di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2022:
Kota Bogor: Rp45.000
Kabupaten Subang: Rp30.000
Kabupaten Cirebon: Rp30.000